Sistem Rangking Ganti Aturan Passing Grade Untuk Menentukan Hasil SKD
Pengisian lowongan CPNS tahun 2018 benar benar menegangkan, baik dari para pelamar maupun dari panitia di masing-masing instansi pusat dan daerah. Banyak sekali cerita yang bermunculan, baik mereka yang menceritakan keberhasilannya dalam melewati passing grade yang sudah ditetapkan pemerintah, ataupun cerita sedih karena hasil tes SKD yang dicapai tidak memuaskan. Apalagi ketika semua orang tahu, ternyata mereka yang mampu melewati batas bawah passing grade sangat sedikit dibandingkan dengan yang gagal atau tidak lolos passing grade.
Para pelamar yang tadinya sudah tidak punya harapan lagi karena gagal memenuhi passing grade, akhirnya punya asa baru untuk bisa lolos sebagai CPNS. Tentu saja karena pemerintah melalui Kementerian PAN-RB baru saja mengumumkan peraturan baru mengenai cara memenuhi kebutuhan formasi PNS pada seleksi CPNS tahun 2018 ini yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.
Secara garis besar Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 berisi penggunaan passing grade yang masih berlaku dan penggunaan sistem rangking untuk memenuhi formasi yang tidak terpenuhi dengan menggunakan passing grade. Jadi bagi para pelamar yang sebelumnya tidak lolos passing grade SKD, masih berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya yaitu SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Pemberlakuan sistem rangking yang sebetulnya tidak ada dalam rencana seleksi CPNS tahun 2018 ini muncul dikarenakan jumlah pelamar yang lolos SKD sangat rendah, jauh dari formasi yang sudah ditetapkan. Angka kelulusan SKD yang sangat rendah ini dikarenakan soal soal SKD tahun memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan SKD tahun tahun sebelumnya. Apalagi angka passing grade tahun 2018 juga ditingkat menjadi Tes Kompetensi Pribadi (TKP) 143, Tes Intelejensi Umum (TIU) 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75.
Sesuai dengan peraturan Menpan Nomor 61 tahun 2018, Passing Grade masih tetap diberlakukan seperti pada tabel di atas, di kasus 1. Terdapat peserta yang memenuhi passing grade 1 orang sehingga yang berhak melaju ke tahap SKB adalah 1 orang dari yang memenuhi passing grade itu, tanpa mengambil 2 orang lagi dari rangking peringkat terbaik.
Baru pada kasus ke 4, dimana pelamar yang memenuhi dari passing grade tidak ada sama sekali, maka pengisian dilakukan dengan sistem perangkingan, dan seterusnya.
